WahanaNews.co | Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini gas air mata tak lagi digunakan sesuai dengan regulasi keselamatan dan kemanan pertandingan.
Hal itu diterapkan Polri usai terjadinya tragedy Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan supporter Aremania tewas.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
Bahkan, penggunaan gas air mata dan senjata api sendiri sudah dilarang dalam regulasi FIFA.
"Untuk sementara memang seperti itu (tidak pakai gas air mata) di dalam pengamanan sesuai regulasi keselamatan dan keamanan pertandingan ke depannya," kata Dedi, Sabtu (15/10/2022).
Dia menambahkan bahwa Polri juga tengah menyusun regulasi soal pengamanan sepak bola di Indonesia.
Baca Juga:
Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Polri Beri Jawaban Tegas
"Sedang proses untuk regulasinya, menunggu info lanjut tentang regulasinya," imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah menyampaikan hasil investigasinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud MD juga tidak menampik bahwa penyebab utama banyaknya korban jiwa disebabkan oleh gas air mata. Kandungan racun pada gas air mata pun kini sedang diteliti lebih dalam oleh BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).