WahanaNews.co | KPU mengumumkan terdapat 16 dari 40 partai politik yang berkasnya masih diperiksa pasca pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 ditutup.
KPU menyebut pembahasan berkas 16 parpol itu kini sudah selesai dan akan diumumkan hasilnya sore ini.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Sumedang Santuni Anak Yatim dan Gelar Doa Bersama
"Insyaallah nanti sore ada press conference. Saya sedang konsolidasikan dulu ke rekan-rekan komisioner tadi pada umumnya rekan-rekan setuju ada preskon. Karena pemeriksaan berkas tadi pagi sudah selesai," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik saat dihubungi, Selasa (16/8/2022).
Saat ini, KPU sedang melakukan penerbitan berita acara terkait hasil pemeriksaan berkas tersebut.
Untuk diketahui, 16 parpol tersebut merupakan partai yang telah mendaftar ke KPU secara langsung, namun berkasnya belum dinyatakan lengkap.
Baca Juga:
Gugatan Pendidikan SMA Gibran di PN Jakpus Kandas, Hakim Tak Berwenang Mengadili
Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)