Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim punya bukti uang kliennya, Alm. Yoshua dicuri. Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan pelaku pencurian itu adalah Bharada E.
"Saya sudah menganalisa itu semua, menemukan buktinya. Lalu saya konfirmasi ke Kabareskrim, dan Kabareskrim didampingi Dirtipidum dan Dirtipidsus membenarkan bahwa pada tanggal 12 Juli 2022 tersangka E ini mencuri uang dari pada almarhum," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Jambi, seperti dilansir detikSumut, Kamis (18/8).
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Kata dia pencurian uang itu dilakukan dengan cara memindahkan uang yang ada di rekening Brigadir J, setelah yang bersangkutan tewas.
"Ada transaksi secara perbankan dari rekening almarhum pindah ke rekening para tersangka. Ini kejahatan perbankan juga kejahatan pencurian uang dan TPPU ancamannya 20 tahun," jelasnya.
Dia tidak tahu pasti siapa pemilik uang Rp 200 juta itu.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Namun, yang pasti uang itu ada di rekening Brigadir J. Kecuali, kata Kamaruddin, jika ada bisa yang membuktikan jika itu uang milik siapa.
"Tetapi kan kalaupun itu uang siapapun, itu namanya di rekening almarhum. Maka akibat kematian adalah pewarisan, maka yang berhak untuk itu adalah ahli warisnya dalam hal ini ayah ibunya, kecuali mereka bisa buktikan bahwa itu dititip atau diapain kita kembalikan. Tetapi kalau mencuri uang orang mati itu adalah kejahatan," ujar Kamarudin. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.