Kedatangan mereka terkait permohonan justice collaborator (JC) untuk Bharada E.
"Jam 12-an siang (ke LPSK), kuasa hukum saja," kata pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (8/8).
Baca Juga:
Kasus Polisi Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polda Jateng Gandeng LPSK
Brigadir Yoshua sendiri tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7).
Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E
Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir.
Baca Juga:
RDPU dengan Pakar, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Soroti Sejumlah Hal Soal Perlindungan Saksi dan Korban
Sementara, Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus.
Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Selain itu, polisi juga menetapkan Brigadir R sebagai tersangka. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.