WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) sedang menyusun dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai bagian dari percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana.
Dalam rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) turut menyampaikan pandangan dan masukan berdasarkan pengalaman penanganan bencana di berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga:
Lebih 3.400 Huntara Disiapkan untuk Pemulihan Banjir Aceh Timur
Dalam penyusunan dokumen R3P, khususnya pada sektor hunian, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto menegaskan bahwa BNPB telah memiliki petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait klasifikasi rumah rusak ringan dan rusak sedang.
Pedoman ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, dan BNPB siap memberikan pendampingan selama proses pelaksanaannya.
Suharyanto menjelaskan, berdasarkan pengalaman penanganan bencana sebelumnya, salah satu tantangan utama yang sering dihadapi pemerintah daerah adalah munculnya keluhan masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan, namun tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan stimulan untuk kategori rusak ringan maupun rusak sedang.
Baca Juga:
BNPB Laporkan Dampak Gempa Talaud, Belasan Rumah dan Faskes Terdampak
Kondisi tersebut kerap menimbulkan pertanyaan hingga protes dari warga terdampak.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme dan dasar penilaian tingkat kerusakan rumah yang telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Sumatra Utara ini dihadiri Menteri Dalam Negeri, Wamen Kemen PPPA, Gubernur Sumut, Bupati dan Wali Kota terdampak serta perwakilan forkopimda Sumut.