Untuk wilayah Sumatra Utara, Suharyanto menyampaikan bahwa data sementara terkait rumah rusak ringan dan rusak sedang telah tersedia.
Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto menyampaikan pandangan dalam penyusunan dokumen R3P wilayah Provinsi Sumatra Utara di Kantor Gubernur, Kota Medan, pada Senin (12/1/2026).
Baca Juga:
Lebih 3.400 Huntara Disiapkan untuk Pemulihan Banjir Aceh Timur
Apabila di kemudian hari terdapat pembaruan atau penyesuaian data, pemerintah daerah dapat segera menyampaikannya kepada BNPB untuk ditindaklanjuti.
Masih dalam sektor hunian, Kepala BNPB juga memaparkan skema bantuan bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat.
Masyarakat terdampak akan mendapatkan bantuan hunian sementara (huntara) atau dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per bulan yang diberikan selama tiga bulan.
Baca Juga:
BNPB Laporkan Dampak Gempa Talaud, Belasan Rumah dan Faskes Terdampak
Selain itu, masyarakat juga memiliki opsi untuk langsung mendapatkan hunian tetap (huntap) yang disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan wilayah setempat.
Dalam pelaksanaan pembangunan huntap mandiri, masyarakat diberikan keleluasaan untuk menentukan lokasi pembangunan rumah, baik melalui skema relokasi, in-situ, maupun eks-situ, sesuai dengan kondisi geografis dan sosial di wilayah terdampak.
“Seperti pada huntap relokasi mandiri, masyarakat terdampak boleh menunjukkan titik tempat huntap yang akan didirikan. Ini mengantisipasi warga yang ingin memilih lokasi, huntara sendiri atau kopel,” tambah Suharyanto.