Transparansi dan komunikasi yang baik dinilai menjadi kunci untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Belajar dari pengalaman penanganan bencana di berbagai wilayah, Suharyanto mengungkapkan bahwa warga yang rumahnya tidak masuk dalam kategori rusak ringan maupun rusak sedang, namun memiliki tingkat kerusakan di bawah 20 persen, tetap dapat memperoleh bantuan tersendiri.
Baca Juga:
Lebih 3.400 Huntara Disiapkan untuk Pemulihan Banjir Aceh Timur
Bantuan tersebut dapat berupa dana atau material bangunan untuk perbaikan rumah, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Pada penanganan bencana sebelumnya, BNPB mencatat adanya skema bantuan khusus bagi rumah yang mengalami kerusakan namun tidak memenuhi kriteria bantuan utama.
Skema ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan dukungan meskipun kerusakannya tergolong ringan. Salah satu contoh penerapan kebijakan tersebut dilakukan pascagempa Cianjur.
Baca Juga:
BNPB Laporkan Dampak Gempa Talaud, Belasan Rumah dan Faskes Terdampak
Dalam penanganan gempa di Cianjur, rumah yang mengalami kerusakan di bawah 20 persen atau tidak masuk kriteria bantuan utama mendapatkan bantuan stimulan sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta.
Namun demikian, Suharyanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya dikembalikan kepada kewenangan kepala daerah setempat, dengan sumber pendanaan berasal dari anggaran daerah, bukan dari pemerintah pusat.
“Mungkin ada pendanaan dari pemerintah provinsi maupun dari kabupaten dan kota,” ujar Kepala BNPB dalam Rapat Koordinasi (rakor) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstrusi di Provinsi Sumut yang berlangsung di Kantor Gubernur, Senin (12/1/2026).