Pada kesempatan tersebut, Kepala BNPB berharap pemerintah kabupaten dan kota terdampak dapat segera menetapkan daftar penerima bantuan hunian.
Pelaksanaan rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Sumatra Utara ini dihadiri Menteri Dalam Negeri, Wamen Kemen PPPA, Gubernur Sumut, Bupati dan Wali Kota terdampak serta perwakilan forkopimda Sumut.
Baca Juga:
Lebih 3.400 Huntara Disiapkan untuk Pemulihan Banjir Aceh Timur
Menurutnya, menunggu penetapan secara lengkap dan sempurna tentu membutuhkan waktu yang tidak singkat, sehingga diperlukan langkah bertahap agar proses pemulihan tidak terhambat.
“Untuk menunggu lengkap sempurna ini tentu membutuhkan waktu. Kami sarankan apabila ada tahap I yang jadi dulu. Kalau ada kekurangan atau tertinggal ini bisa disusulkan,” ujarnya.
Sesuai dengan target yang telah ditetapkan, dokumen R3P untuk tingkat kabupaten dan kota di Sumatra Utara diharapkan dapat rampung pada 23 Januari 2026, sedangkan dokumen R3P tingkat provinsi ditargetkan selesai pada 29 Januari 2026.
Baca Juga:
BNPB Laporkan Dampak Gempa Talaud, Belasan Rumah dan Faskes Terdampak
Sebelumnya, Suharyanto juga menegaskan bahwa meskipun saat ini wilayah kabupaten dan kota di Sumut tidak lagi berstatus tanggap darurat, pemerintah pusat tetap berkomitmen untuk membantu penyelesaian berbagai permasalahan yang masih dihadapi daerah terdampak.
“Meskipun sudah tidak ditetapkan tanggap darurat, tetap kami dari pemerintah pusat tentu saja sekuat tenaga membantu untuk menyelesaikan permasalahan di kabupaten-kota terdampak,” ungkap Kepala BNPB.
Sebagai contoh dukungan pemerintah pusat, Suharyanto menyinggung upaya perbaikan darurat jalur transportasi di wilayah Sumut yang sempat terdampak cukup parah akibat bencana.