WahanaNews.co | Letjen TNI Dodik Widjanarko kini resmi tidak lagi menjabat
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad).
Saat ini, ia kembali
ke satuan besar Mabes TNI Angkatan Darat, jelang
memasuki masa purna tugas dari kedinasannya sebagai
prajurit TNI AD.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
Alumnus Akademi Militer tahun 1985
dari kecabangan Corps Polisi Militer (CPM) yang tegas itu dikenal sebagai
satu-satunya Perwira Tinggi (Pati) TNI dengan pangkat bintang tiga emas yang
menjabat posisi Danpuspomad.
Pria kelahiran Kediri, 58 tahun lalu, itu memiliki
rekam jejak dalam penegakan hukum yang sangat menonjol.
Sebagai jenderal Corps Polisi Militer
(CPM), Letjen Dodik tak pandang bulu dalam menindak tegas sejumlah oknum
prajurit yang berulah merusak nama baik satuan TNI Angkatan Darat.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Dalam catatan, semenjak dirinya menjabat Danpuspomad tahun 2020 lalu, mantan
Danpuspom Jaya itu telah berhasil mengungkap empat kasus besar pelanggaran
hukum yang melibatkan oknum TNI Angkatan Darat.
Kerennya lagi, dia tidak hanya berhasil
memastikan jajarannya untuk menindak para oknum prajurit TNI AD yang berulah,
tapi juga telah berhasil menunjukkan kepada publik bahwa penerapan hukum
di kalangan militer atau TNI dapat dilakukan secara adil dan transparan.
Sehingga, tak jarang
Letjen TNI Dodik Widjanarko menyampaikan secara langsung dengan terbuka proses
penegakan hukum yang melibatkan oknum TNI AD di berbagai daerah.