Letjen Dodik mengungkapkan, selama di
dalam ruang tahanan, dua orang warga Papua itu telah
diinterogasi tentang keterlibatannya dengan jaringan OPM.
Namun, Puspomad menemukan bahwa telah
terjadi tindakan yang berlebihan di luar kepatutan pada saat melakukan
interogasi, yang menyebabkan salah satu dari tahanan itu, Apinus Zanambani, meninggal dunia di ruang tahanan.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
Ketika Apinus diketahui meninggal
dunia, maka sejumlah prajurit TNI AD itu kemudian bermaksud membawa jenazah
Apinus, juga Luther Zanambani yang saat itu masih
dalam keadaan hidup, ke Kotis Yonif Para Raider 433/JS
Kostrad dengan menggunakan sebuah truk umum bernomer polisi B-9745-PDD.
Namun, di tengah perjalanan, Luther Zanambani diketahui meninggal dunia sebelum tiba di Kotis
Yonif PR 433/JS.
Parahnya lagi, ketika dua orang
tahanan itu meninggal dunia, sejumlah oknum prajurit TNI AD tersebut bermaksud untuk menghilangkan jejak kedua mayat tadi.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Mereka kemudian membakarnya dan abu
jenazahnya dibuang ke Sungai Julai, Distrik Sugapa.
Atas kejadian tersebut, Polisi Militer
Angkatan Darat telah menetapkan 9 orang oknum prajurit TNI AD sebagai tersangka
kasus penghilangan dua warga Papua tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan para
saksi dan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan sembilan orang
sebagai tersangka, yaitu dua orang personel Kodim 1705/Paniai atas nama Mayor
Inf ML dan Sertu FTP. Serta tujuh orang personel Yonif PR 433/JS Kostrad mereka
adalah Mayor Inf YAS, Lettu INF JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PG,
dan Kopda MAY," kata Letjen TNI Dodik.