Kedua, kasus penyerangan Mapolres Buton Utara (Butur), Kantor Satlantas
Butur, dan Polsek Kulisusu, Butur, Kendari, yang
terjadi pada tanggal 23 Oktober 2020 lalu.
Penyerangan yang melukai dua orang
personel Kepolisian bernama Bripka Pendi dan Bripka Ahmad Efendi itu langsung
ditindaklanjuti oleh Letjen TNI Dodik dengan memerintahkan Denpom XIV/Kendari
untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
Dalam kasus itu, Denpom XIV/Kendari
pun telah menetapkan 15 orang oknum TNI AD yang berasal dari Kodim 1429/Buton
Utara sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
Ketiga, kasus
penghilangan dua orang warga Distrik Sugapa, Kabupaten Intan
Jaya, Papua, yang bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani, pada tanggal 21 April 2020 lalu.
Kasus dua orang warga Papua itu sempat
menjadi sorotan dari Komnas HAM dan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang
dibentuk oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Dalam perjalanannya,
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah
memerintahkan kepada Letjen Dodik Widjanarko untuk melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut.
Dan hasil penyelidikan pun telah diungkap
oleh tim pencari fakta Mabes TNI AD yang melibatkan jajaran Puspomad.
Hasil penyelidikan anak buah Letjen
TNI Dodik menunjukkan, bahwa dua orang warga Sugapa yang diduga terkait dengan
kelompok bersenjata Papua atau OPM itu sebelumnya telah ditahan oleh anggota
TNI AD di ruang tahanan Koramil 1705-11/Sugapa Kodim Paniai.