Hal ini, kata Rizal, sejalan dengan Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan di pidana paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar rupiah.
BPKN meminta kepada para orang tua agar tidak panik dan tetap tenang namun selalu waspada, terutama ketika anaknya mengalami gejala yang mengarah kepada gagal ginjal akut.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
"Seperti ada diare, mual, muntah demam selama 3 sampai 5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk, serta jumlah air seni/air kecil semakin sedikit bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali," katanya.
BPKN juga menghimbau masyarakat agar dalam pengobatan anak untuk sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam kemasan bentuk cair/ sirop tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
"Sebagai alternatif dapat menggunakan sediaan lain seperti taet, kapsul, suppositoria atau yang lainya," ucap Rizal.
Baca Juga:
Stop Sementara Peredaran Shine Muscat, BPKN: Prioritaskan Keselamatan Konsumen
BPKN juga meminta agar pemerintah memastikan pembiayaan bagi korban yang saat ini dirawat maupun yang meninggal agar menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Atau jika sudah diidentifikasi secara pasti, pihak pelaku usaha juga harus bertanggung jawab," ujarnya.
BPKN juga membuka salran pengaduan bagi korban kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di nomor Whatsapp 08153-153-153 serta menyerukan untuk BPSK dan LPKSM se Indonesia untuk membuka posko pengaduan.