Lebih lanjut, Rizal menyebut BPKN memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah atas kejadian ini. Pertama, pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh atas proses penerbitan izin edar obat dari mulai praregister hingga ke distributor pemasaran.
"Kedua, BPKN merekomendasikan supaya pemerintah melakukan audit secara komprehensif dari hulu ke hilir dalam proses sediaan farmasi di Indonesia, termasuk dari industri bahan baku farmasi," ucapnya.
Baca Juga:
BPKN Desak Pelaku Usaha Bertanggung Jawab atas Jemaah Umrah Korban Kecelakaan di Arab Saudi
Ketiga, BPKN akan membentuk tim pencari fakta (TPF) guna mengusut kasus gagal ginjal akut. "Dan yang terakhir atau yang keempat, BPKN mendesak pemerintah menaikan status penanganan penyakit ini menjadi kejadian luar biasa (KLB) kesehatan," tutup Rizal. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.