WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) yang mencapai 304 kasus per tanggal 31 Oktober 2022.
Begitu pula dengan angka kematian kasus gagal ginjal akut misterius yang saat ini mencapai sebanyak 159 anak.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Jumlah ini meningkat dari sebelumnya yang dilaporkan mencapai 157 anak.
Ramainya kasus tersebut direspon langsung oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal E. Halim.
"BPKN RI menyatakan prihatin dan menyesalkan adanya kasus gagal ginjal akut pada anak yang membawa korban 179 anak indonesia, dan duka cita yang mendalam atas korban jiwa," kata Rizal dalam suatu acara di Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga:
Stop Sementara Peredaran Shine Muscat, BPKN: Prioritaskan Keselamatan Konsumen
Meski sudah ada penarikan obat sirup yang dilarang oleh BPOM, kasus gagal ginjal akut misterius masih saja bertambah.
"Kasus gagal ginjal bagi anak perlu dilihat dalam kacamata hukum, anak yang menjadi korban perlu dilindungi, dan BPKN siap mendampingi keluarga sesuai amanat undang-undang," kata Rizal.
BPKN menegaskan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait akan menginisiasi proses pidana kepada perusahaan-perusahaan yang disinyalir bersalah terhadap kasus tersebut.