WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas lonjakan penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur yang dinilai semakin mengancam keselamatan, kesehatan mental, dan masa depan mereka.
“Bahaya seperti kekerasan seksual daring, eksploitasi, perundungan digital, hingga paparan konten berisiko merupakan ancaman nyata yang setiap hari mengintai anak-anak kita,” ujar Ketua BPKN RI M. Mufti Mubarok, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga:
Malaysia Ikuti Jejak Indonesia, Aturan Medsos Anak Ubah Peta Global
Fenomena global menunjukkan bahwa sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan regulasi ketat untuk membatasi akses media sosial bagi anak, namun Indonesia dipandang belum mengeluarkan kebijakan konkret yang mampu memberikan perlindungan menyeluruh.
“Seluruh pakar anak dan pakar digital di tingkat nasional dan internasional sepakat bahwa anak membutuhkan ruang digital yang aman, namun hingga kini kebijakan konkret dari pemerintah belum terbit,” katanya.
Mufti Mubarok menilai penetrasi media sosial yang sangat masif, termasuk pada kelompok usia dini, sudah menjadi alarm keras bagi semua pemangku kepentingan.
Baca Juga:
Modus Sebar Foto Syur, Remaja 20 Tahun Peras Bocah hingga Rp17 Juta
Ia menegaskan bahwa tanpa regulasi dan pengawasan yang tepat anak-anak berpotensi menjadi korban kejahatan siber maupun konten berbahaya yang tidak seharusnya mereka akses.
Oleh sebab itu, BPKN RI menyatakan akan merekomendasikan secara resmi kepada Pemerintah Republik Indonesia agar segera menerbitkan kebijakan dan regulasi khusus penggunaan media sosial untuk anak di bawah umur.
Rekomendasi tersebut mencakup kewajiban platform digital, pembatasan akses, mekanisme verifikasi usia, serta edukasi dan pendampingan yang lebih kuat bagi orang tua.