Menurutnya kasus sektor perumahan yang masih hangat saat ini adalah terkait Meikarta pembangunan yang mangkrak, dan juga legalitas bangunan dan tanah, serta pengembalian pembiayaan DP atas pembatalan.
"Biasanya para pengembang ini memainkan sertifikat masih atas nama yang lama namun sudah melakukan transaksi kepada konsumen, itu sudah melanggar UU. pengembalian dana DP ini masih masalah artinya DP yang mestinya kembali ini tidak kembali," terang dia.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Temuan BPKN: Korban Gagal Ginjal Akut Belum Terima Ganti Rugi
Badan Perlulindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah mendapatkan 8 fakta terbaru mengenai kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Termasuk adanya ketidakharmonisan koordinasi antar lembaga di pemerintah.
Hal ini diungkap bersasar temuan dari Tim Pencari Fakta yang dibentuk oleh BPKN dan beberapa pemangku kepentingan lainnya.
Baca Juga:
Stop Sementara Peredaran Shine Muscat, BPKN: Prioritaskan Keselamatan Konsumen
Ketua TPF Mufti Mubarok menyampaikan pihaknya telah melakukan sejumlah investigasi untuk mendalami fakta.
"Sebagian besar korban tidak memiliki komorbid, berdasarkan data Kemenkes, ada 74 persen dari 324 korban adalah balita. Hampir semuanya dari kalangan menengah bawah atau skala ekonomi dibawah," kata dia dalam konferensi pers di Gedung BPKN, Rabu (13/12/2022).
Dia menuturkan, ada 8 temuan yang jadi konsentrasi. Pertama, ketidakharmonisan komunikasi dan koordinasi antar instansi di sektor kesehatan dan kefarmasian dalam penanganan lonjakan kasus GGAPA.