WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dengan komposisi tidak sesuai data pendaftaran maupun informasi pada kemasan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan pencabutan ini dilakukan setelah pihaknya melaksanakan pengawasan ketat terhadap sarana produksi kosmetik, termasuk menindaklanjuti isu-isu yang mencuat di masyarakat terkait keamanan produk.
Baca Juga:
BPOM Dorong UMKM Gunakan Teknologi Sterilisasi untuk Perluas Pasar Produk Pangan
“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjutinya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/8/2025).
Hasil pemeriksaan BPOM menemukan adanya perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau kombinasi keduanya pada sejumlah produk.
Pelanggaran ini umumnya ditemukan pada kosmetik yang diproduksi dengan sistem kontrak produksi.
Baca Juga:
Pemprov DKI dan BPOM Sidak Pangan di Lottemart Ciracas Jelang Idulfitri
BPOM menegaskan, ketidaksesuaian komposisi ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan tertentu yang tidak tercantum di label.
Selain itu, manfaat produk juga bisa tidak sesuai dengan klaim pada kemasannya.
Produksi kosmetik yang menyimpang dari data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.