Atas pelanggaran tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, sekaligus memerintahkan pelaku usaha menarik dan memusnahkan seluruh produk terkait dari peredaran.
BPOM mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan memastikan setiap batch diproduksi sesuai formula yang telah disetujui dalam notifikasi.
Baca Juga:
Dikira Aman, 9 Obat Herbal Ini Ternyata Mengandung Zat Kimia Mematikan
Selain menindak pelaku usaha, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih kosmetik.
Konsumen diharapkan tidak mudah tergiur klaim berlebihan dan selalu melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa melalui program CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa).
Masyarakat juga diminta melaporkan produk yang dicurigai melanggar ketentuan ke Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai POM setempat.
Baca Juga:
Jamu Oplosan Berisi Obat Kimia Disita BPOM, Ribuan Produk Tak Layak Edar
Berikut daftar 21 produk kosmetik yang izinnya telah dicabut BPOM:
- ABC Brightening Serum
- ABC Glow Day Cream