Putusan Cacat Hukum
Hanta Yuda menilai keputusan Dewan Etik Persepi cacat hukum karena tidak ada pernyataan yang jelas mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Poltracking, namun tetap diberikan sanksi.
Baca Juga:
Meski Keluar dari Persepi, Poltracking Tetap Bisa Rilis Survei Pilkada
"Putusan Dewan Etik cacat hukum, baik secara formil maupun materil," ucapnya. Ia juga menyesalkan keputusan tersebut diumumkan ke publik tanpa adanya penjelasan yang jelas mengenai kesalahan yang dilakukan.
Menanggapi hal itu, anggota Dewan Etik Persepi, Saiful Mujani, membantah tuduhan cacat hukum.
Ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil sudah sesuai aturan Persepi, dan Dewan Etik memiliki wewenang penuh untuk menilai kinerja anggotanya.
Baca Juga:
Kecewa atas Keputusan Dewan Etik soal Survei Pilkada Jakarta, Poltracking Mundur dari Persepi
"Keputusan Dewan Etik sesuai dengan aturan asosiasi dan tidak bisa diganggu gugat," tegas Saiful.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.