Adapun tambahan pembayaran 50 persen tunjangan kinerja itu memperhatikan kemampuan fiskal dari tiap daerah dan harus sesuai peraturan yang berlaku.
Sri Mulyani menyatakan, pembayaran gaji ke-13 itu menggunakan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Baca Juga:
Menkeu Telah Cairkan Rp34 Triliun Gaji Ke-13 PNS, TNI-Polri & Pensiunan
Beleid itu mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam aturan itu, tertulis bahwa pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan paling cepat pada Juli 2022.
"Di mana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan surat perintah membayar kepada KPPN dengan deskripsi yang seperti tadi disampaikan, yaitu sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, plus 50 persen tunjangan kinerja," tutur Sri Mulyani. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.