WahanaNews.co | Pemerintah menetapkan tiga larangan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Berdasarkan keterangan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Rabu (17/11/2021), PPKM level 3 akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.
Baca Juga:
PT KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan Delapan Kereta Baru untuk Libur Natal 2024
Berikut adalah hal-hal yang dilarang dilakukan saat PPKM level 3 libur Nataru:
1. Dilarang pesta-kerumunan
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemkot Madiun gelar Gerakan Pangan Murah di Madiun
Sementara itu, untuk ibadat Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," kata Muhadjir.
2. ASN dilarang cuti