WahanaNews.co | Dalam menjaga tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar tetap kondusif, pihak kepolisian turut memantau dari segala celah.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya bakal terus mengaktifkan patroli siber untuk mencegah terjadinya politik identitas di sepanjang tahapan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Baca Juga:
FS Gugat Mabes Polri, Kadiv Humas: Prinsipnya Kami Akan Menghadapi Gugatan Tersebut
"Terus mengaktifkan patroli siber bersama untuk memberikan peringatkan kepada orang menyebar konten-konten provokatif dan lain-lain," katanya di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Terkait menciptakan kondusivitas di media sosial, Polri, kata Dedi bersinergi dengan kementerian atau lembaga lainnya dalam menyaring informasi yang ada di dunia maya.
"Bersama Kemenkominfo dan para penggiat medsos untuk sosialisasi dan kampanyekan moderasi beragama, toleransi dan menjaga kebhinekaan," ujar Dedi.
Baca Juga:
Kasus AKBP Bambang Kayun Dilimpahkan ke KPK, Ini Alasan Mabes Polri
Sementara itu, pihak kepolisian bersama dengan stakeholder lainnya juga akan membentuk satgas untuk mencegah terjadinya potensi politik identitas.
"Polri dan stakeholders terkait bersama dengan KPU, Bawaslu, Parpol kontestasi pemilu bersama-sama menyiapkan satgas-satgas," ucap Dedi.
Menurut Dedi, satgas tersebut nantinya akan memberiman sosialisasi, edukasi dan literasi proses demokrasi bagi masyarakat.
"Literasi kampanye yang bermartabat, menjaga etika, tolerensi, moderasi beragama dan menjaga persatuan," tutur Dedi.
Untuk diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024 secara resmi telah diundangkan. Pengundangan itu telah selesai pada Kamis 9 Juni 2022.
KPU telah mengunggah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di dalam website resmi. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H Laoly. [rsy]