WahanaNews.co | Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan seorang pemuda bernama Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH 21) sebagai tersangka kasus dugaan peretasan terkait akun Bjorka.
Polri resmi menetapkan pemuda tersebut yang berada di Madiun, Jawa Timur (Jatim).
Baca Juga:
FS Gugat Mabes Polri, Kadiv Humas: Prinsipnya Kami Akan Menghadapi Gugatan Tersebut
Dedi juga mengungkapkan, dalam hal ini, penyidik akan menjerat MAH dengan Pasal Undang-Undang (UU) ITE. Namun, untuk spesifik pasalnya belum diungkap oleh polisi.
"(Dijerat) Pasal UU ITE," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).
Menurut Dedi, MHA sendiri saat ini tidak dilakukan penahanan. Namun, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor terkait dengan perkara tersebut.
Baca Juga:
Kasus AKBP Bambang Kayun Dilimpahkan ke KPK, Ini Alasan Mabes Polri
"Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," ujar Dedi.
Di sisi lain, Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa, tidak ditahannya tersangka tersebut lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif.
"(Tersangka bersikap) kooperatif," ujar Ade terpisah.