WahanaNews.co | Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru ada ancaman hukuman pidana bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang belum menikah.
Ketua DPP Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono memprediksi turis asing enggan ke RI.
Baca Juga:
Pembahasan RUU KUHAP: Komnas HAM Dorong Kedepankan 3 Prinsip
Rancangan itu diprotes oleh para pengusaha Indonesia. Salah satu sebabnya, dianggap kontra produktif dengan sektor pariwisata.
Sutrisno menjelaskan wisatawan asing bakal tidak akan mau datang ke Indonesia andai pasal itu tetap disahkan. Karena, larangan untuk sekamar pada ruang hotel bagi pasangan yang tidak menikah akan terpampang website negara lain sebagai imbauan.
"Sekali diundangkan kalau pasal perzinahan di Indonesia pasti nggak mau datang ke Indonesia, bukan berarti kita nggak setuju tapi bagaimana dengan image dengan negara lain," kata Sutrisno seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Praktisi Hukum Petrus Pattyona Sampaikan 3 Rekomendasi
Menurutnya perzinahan adalah ranah privat yang seharusnya sudah sudah bisa diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing, norma agama, hingga norma moral.
Terlebih saat industri perhotelan masih mencoba bangkit setelah tumbang dihajar wabah Corona. Saat ini, okupansi hotel masih berkisar antara 40% - 50%.
"Okupansi lebih baik dari tahun lalu, tapi kalau pendapatan belum sepenuhnya kembali karena harganya masih belum dapat kita naikkan. Jadi pendapatan belum kembali," kata Sutrisno