Pimpinan DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu menilai kebutuhan akan pelembagaan badal haji akan semakin mendesak apabila pemerintah menerapkan standar pemeriksaan kesehatan atau istitaah yang lebih ketat pada masa mendatang.
Kebijakan tersebut diperkirakan dapat meningkatkan jumlah calon jemaah yang tidak memenuhi syarat kesehatan untuk menunaikan ibadah haji secara langsung sehingga membutuhkan mekanisme badal haji yang jelas dan terpercaya.
Baca Juga:
Timwas DPR Nilai Penyelenggaraan Haji 2026 Lebih Tertata dan Nyaman
"Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika," tegasnya.
Selain membahas badal haji, Cucun juga menyoroti pengaturan pembayaran dam atau denda yang kini semakin ketat diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Sejak 2025, pemerintah setempat telah menerapkan mekanisme pembayaran hewan kurban dan dam melalui perusahaan resmi milik negara, yakni Adahi.
Baca Juga:
Nihayatul Wafiroh Dorong Modernisasi Alat Kesehatan dan Ambulans untuk Jemaah Haji Indonesia
Bahkan, berdasarkan kebijakan terbaru yang sedang berkembang, pembayaran dam melalui Adahi disebut-sebut akan menjadi salah satu persyaratan administratif dalam proses penerbitan visa haji bagi jemaah Indonesia.
Situasi ini memunculkan berbagai diskusi dan perdebatan di Indonesia, terutama terkait pandangan yang memperbolehkan penyembelihan hewan dam dilakukan di Tanah Air.
Untuk menjembatani perbedaan pandangan tersebut serta mencari solusi yang mengakomodasi aspek administrasi dan ketentuan syariat Islam, DPR RI berencana menggelar pertemuan khusus dengan berbagai pihak terkait.