"Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu," ujar Heddy.
Empat komisioner yang diberhentikan adalah Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar, serta tiga anggotanya: Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto.
Baca Juga:
Dede Yusuf: Anggaran PSU Pilkada 2024 Bisa Capai Rp1 Triliun, Pemerintah Harus Segera Bertindak
Sementara itu, seorang anggota lainnya, Haris Fadhillah, hanya mendapatkan sanksi peringatan keras.
"Keputusan ini berlaku sejak putusan dibacakan. KPU wajib melaksanakan putusan ini dalam waktu maksimal tujuh hari dan Bawaslu bertanggung jawab mengawasi pelaksanaannya," tambah Heddy.
Latar Belakang PSU Pilkada Banjarbaru
Baca Juga:
Dede Yusuf: Stop Angkat Tim Sukses Jadi Honorer atau PPPK!
Pilkada Banjarbaru awalnya diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Erna Lisa Halaby-Wartono dan Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Namun, pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said atas rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan, yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi.
Diskualifikasi tersebut berawal dari laporan pesaing mereka, Wartono, yang menuduh Aditya menyalahgunakan kekuasaan sesuai dengan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.