Dede juga menyoroti bahwa kasus serupa terjadi di berbagai daerah, di mana terdapat 24 daerah yang harus melakukan PSU dan dua daerah yang menjalani pilkada ulang akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai ada perbedaan interpretasi antara KPU dan MK yang menyebabkan kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga:
Dede Yusuf: Stop Angkat Tim Sukses Jadi Honorer atau PPPK!
Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak sebelum memutuskan sesuatu yang berdampak besar.
"Banyak aturan yang ditafsirkan berbeda, mungkin MK memiliki interpretasi yang berbeda dari KPU. Namun, sebelum mengambil keputusan, mestinya dilakukan diskusi terlebih dahulu dengan MK dan KPU pusat agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada PSU," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa anggaran daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk hal lain malah terbuang akibat kesalahan penyelenggara pemilu.
Baca Juga:
Heboh soal Anang Menyanyi Selepas Timnas Vs Filipina, Anngota DPR Angkat Suara
Empat Komisioner KPU Banjarbaru Diberhentikan
Keputusan pemberhentian empat komisioner KPU Banjarbaru dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Sabtu (1/3/2025).
Perkara ini terdaftar dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 dan diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.