Akibatnya, KPU tetap menggelar pilkada hanya dengan satu pasangan calon tanpa opsi kotak kosong di surat suara. Suara yang diberikan kepada Aditya-Said dianggap tidak sah.
Hasil pemungutan suara menunjukkan pasangan Lisa-Wartono memperoleh 36.135 suara sah atau 100% suara yang dihitung.
Baca Juga:
Dede Yusuf: Stop Angkat Tim Sukses Jadi Honorer atau PPPK!
Sementara itu, suara tidak sah mencapai 78.736, dengan suara pasangan Aditya-Said dinyatakan nol.
Persoalan ini akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi, yang dalam putusannya memerintahkan PSU dengan format surat suara yang memuat dua pilihan: pasangan calon nomor urut 1 dan kolom kosong tanpa gambar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.