WAHANANEWS.CO - Menteri Koperasi Ferry Juliantono merespons tuntutan mahasiswa yang meminta evaluasi hingga penghentian program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), dengan menegaskan program tersebut dirancang untuk menggerakkan ekonomi produktif masyarakat dan tidak seharusnya disikapi secara pesimistis.
Pernyataan itu disampaikan Ferry saat menanggapi aksi demonstrasi mahasiswa yang salah satu tuntutannya meminta pemerintah menghentikan program Kopdes Merah Putih.
Baca Juga:
Ingin Kurus Cepat? Dokter Peringatkan Risiko Penurunan Berat Badan Secara Ekstrem
Menurut Ferry, keberadaan koperasi desa bertujuan membuka peluang ekonomi produktif bagi masyarakat sehingga mahasiswa seharusnya mendukung upaya tersebut.
"Masa mahasiswa nggak setuju dengan itu? Yang nggak setuju apanya? Misalkan ada soal-soal pesimis, ini baru pertama kali kami dilakukan atas perintah Presiden membuat bangunan fisiknya, membuat badan hukumnya, kemudian operasionalisasinya. Memang enggak mudah mengoperasionalkan, tapi jangan pesimis," ungkap Ferry saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (17/06/2026).
Ferry menjelaskan target pembangunan fisik Kopdes Merah Putih pada tahun ini disesuaikan menjadi maksimal 40 ribu unit dari rencana awal sebanyak 80 ribu unit.
Baca Juga:
Damai dengan AS, Iran Berpeluang Kantongi Dana Investasi Rp5.342 Triliun
Ia menyebut hingga saat ini progres pembangunan fisik koperasi tersebut telah mencapai lebih dari 30 ribu unit.
"Kan memang dari proses pembangunan fisik yang sekarang sedang dilakukan, kami menilai paling maksimal 40 ribu di tahun ini," terangnya.
Meski pembangunan fisik terus berjalan, Ferry mengakui operasionalisasi Kopdes Merah Putih memerlukan pendekatan yang lebih mendalam, termasuk melalui studi kelayakan atau feasibility study untuk memastikan keberlanjutan usaha dan potensi keuntungan.
Menurutnya, aspek profitabilitas dan efektivitas program juga menjadi perhatian sebagaimana masukan yang disampaikan DPR.
Ferry menegaskan program Kopdes Merah Putih sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
"Koperasi Desa ini amanatnya Undang-Undang 45 Pasal 33 dengan seluruh ayat-ayatnya seperti tadi. Kalau mahasiswanya anti Pasal 33, mahasiswa dari negara mana itu?" pungkasnya.
Sebelumnya, mahasiswa dari sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di wilayah Jabodetabek menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/06/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah yang mencakup berbagai isu ekonomi dan kebijakan publik.
Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu, mahasiswa juga menuntut pemerintah menghentikan pemborosan APBN, menurunkan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak, menghentikan militerisme di ranah sipil, serta meminta Presiden Prabowo Subianto mengakui kesalahan pemerintah.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]