Lebih lanjut, ia mengusulkan agar Kemenlu membangun jaringan advokasi dan literasi khusus bagi PMI.
Menurutnya, keberadaan jaringan tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman pekerja migran mengenai hak-hak mereka, prosedur pelaporan, serta akses terhadap bantuan hukum di negara penempatan.
Baca Juga:
Usai AS Tangkap Presiden Venezuela, Kemlu RI Rilis Pernyataan Resmi
Deng Ical menambahkan, penguatan perlindungan PMI perlu diselaraskan dengan semangat perlindungan pekerja rumah tangga yang telah diatur dalam Undang-Undang PPRT.
Dengan demikian, standar perlindungan bagi pekerja migran dan tenaga kerja informal Indonesia di luar negeri dapat semakin kuat, baik dalam aspek keselamatan, hak kerja, maupun akses terhadap keadilan ketika menjadi korban kekerasan.
Kasus YY kini terus dipantau publik sebagai ujian bagi efektivitas perlindungan negara terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kerja sama diplomatik dan penegakan hukum lintas negara untuk melindungi hak-hak warga negara Indonesia.
Baca Juga:
Heboh Baliho Prabowo di Israel, Kemenlu RI: Normalisasi Hanya Jika Palestina Merdeka
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.