WahanaNews.co | Polri dianggap berikan perlakuan berbeda ke istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebab, Putri tidak ditahan meski statusnya tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Polri harusnya segera tahan! Semua harus sama di mata hukum, tidak tebang pilih," kata pengacara keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro kepada wartawan, Jumat (2/9).
Yonathan khawatir jika Putri tidak ditahan berpotensi menimbulkan permasalahan baru.
Putri dianggap bisa membuat skenario yang lain dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
"Ini kalau PC nggak ditahan, dia bisa saja buat-buat skenario lain, dan citra Polri institusi yang ingin kita jaga ini menjadi taruhannya di mata masyarakat," ujarnya.
Yonathan juga membandingkan Putri Candrawathi dengan sejumlah kasus yang menjerat tersangka lainnya yang berstatus ibu.
Salah satunya kasus Prita Mulyasari, yang sempat mendekam di balik jeruji besi akibat pencemaran nama baik.