WahanaNews.co | Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Tanpa banyak bicara, Lili mengaku menerima putusan Dewas KPK tersebut.
"Saya menerima tanggapan Dewas," kata Lili kepada wartawan di gedung KPK C1 Jakarta, Senin (30/8/2021).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Lili menerangkan dirinya tidak akan menempuh upaya lain terkait putusan pelanggaran etik itu. Lili kembali menegaskan dirinya menerima putusan Dewas KPK.
"Ya, terima. Tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," kata Lili.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers.
Tumpak menerangkan Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ungkapnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.