WahanaNews.co | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu menambah jumlah kursi DPR menjadi 580 di Pemilu 2024.
Jumlah itu bertambah lima dari jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575.
Baca Juga:
Dede Yusuf: Anggaran PSU Pilkada 2024 Bisa Capai Rp1 Triliun, Pemerintah Harus Segera Bertindak
"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580," demikian bunyi Pasal 186 Perppu.
Penambahan kursi tersebut seiring penambahan empat provinsi baru di Papua yang diatur dalam Perppu.
Masing-masing yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Baca Juga:
Heboh Isu Oplosan Pertamax, DPR ke PT Pertamina: Segera Jelaskan Sebelum Publik Merasa Dibohongi
Kini jumlah daerah pemilihan atau dapil pada Pemilu 2024 menjadi 84 dari semula 80 pada Pemilu 2024.
Mengutip Perppu, Papua Selatan akan membawahi empat kabupaten kota, Papua Tengah delapan kabupaten kota, Papua Pegunungan delapan kabupaten kota, kemudian Papua Barat Daya enam kabupaten kota.
Masing-masing dapil mendapat jatah tiga kursi atau jumlah minimal untuk kursi DPR.
Pemerintah sebelumnya resmi menekan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. Perppu diteken Jokowi pada Senin (12/12) lalu.
Selain penambahan jumlah kursi DPR, Perppu juga mengatur soal opsi pemberian nomor urut bagi partai peserta Pemilu 2024. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.