Dihubungi terpisah, Masinton menilai laporan Advokat Lisan salah alamat. Menurut dia, hak angket, termasuk pula hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat merupakan hak konstitusional setiap anggota dewan.
Dia merujuk ayat 2 Pasal 20A UUD. Dia menyebutkan, "Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat".
Baca Juga:
Tuai Kritik, Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dikaji Ulang
Sementara, dalam Pasal 199 Ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Dalam hak angket, merujuk Pasal 79 ayat 3 UU yang sama, DPR nantinya bisa membentuk pansus guna menyelidiki dugaan pelanggaran UU dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah. Hasil penyelidikan tersebut bisa berbentuk rekomendasi DPR kepada eksekutif, yakni Presiden Jokowi.
Masinton mengusulkan hak angket terhadap MK buntut putusan hakim konstitusi yang mengizinkan capres-cawapres di bawah usia 40 tahun selama punya pengalaman jadi kepala daerah.
Baca Juga:
DPR RI Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, IKN Jadi Salah Satu Pertimbangan Utama
Putusan itu banyak menuai kritik karena dianggap hanya untuk memuluskan jalan bagi anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. Masinton menilai Indonesia sedang mengalami tragedi konstitusi usai putusan tersebut.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.