WahanaNews.co | Rumah warisan Keluarga mantan Pangkostrad Letnan Jenderal (Purn) Kemal Idris di Jalan Duta Indah I No1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan kini dikuasai pihak lain, bukan oleh ahli waris. Padahal, ahli waris tidak pernah menandatangani kesepakatan dengan pihak yang kini menguasai aset seluas 1.061 m2 tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika dua anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati, hendak menjual rumah tersebut pada 2017.
Baca Juga:
Paslon Ahmad Rizal Ajukan Sengketa ke Bawaslu Labura Atas Putusan TMS KPUD
Dimediatori pegawai agen property Firly Amalia, rumah itu rencananya akan dibeli oleh Rio Febrian, pada 18 Oktober 2017, Sertifikat Hak Milik No. 192 milik Firrouz dan Anggreswari, serta dokumen lainnya diserahkan ke kantor Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro, di Jalan Radio IV No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Itu notaris yang ditunjuk Rio. Di sana, KTP saya dipinjam, lalu dibawa ke ruangan, dan kemudian dikembalikan. Saya nggak ikut. Setelah itu, sertifikat rumah yang dibawa ke ruangan,” ujar Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, didampingi V. L. F. Bili, SH, MH. di lokasi sidang, kediaman almarhum ayahnya, Senin (22/5/2023).
Sertifikat itu kemudian ditahan, dengan alasan untuk dicek statusnya ke kantor BPN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
Anggreswari yang datang bersama sepupunya, hanya diberikan tanda terima, yang ditandatangani pegawai Notaris RA Mahyasari, bernama Jamilah.
“Klien saya bilang, kalau Mahyasarinya nggak ada, lebih baik sertipikat saya bawa dulu. Namun Rio dan Firly meyakinkan bahwa sertipikat itu aman. Cuma dipinjam untuk ngecek ke BPN,” ujar Yayan.
Kemudian, lanjut Yayan, pada 3 November, Anggreswari bertemu dengan Rio di Victoria Cafe Pondok Indah II, untuk menandatangani perjanjian kesepakatan jual beli. Harga yang disepakati sebesar Rp38 miliar.