Penandatangan dilakukan di bawah tangan, tanpa adanya akte notaris. Alasannya, sertifkat masih belum atas nama ahli waris, dan masih atas nama orang tua ahli waris, yaitu almarhumah Herwi Nur Bandiani, istri Kemal Idris.
“Bapak memang selalu mengatasnamakan aset dengan nama ibu,” beber Yayan, seperti diungkap Anggreswari kepadanya.
Baca Juga:
Paslon Ahmad Rizal Ajukan Sengketa ke Bawaslu Labura Atas Putusan TMS KPUD
Selanjutnya, pada 9 November 2017, Anggreswari dan Firrouz bertemu kembali dengan Rio, di Plaza Indonesia. Di sana, Rio mentransfer uang sebesar Rp 500 juta sebagai tanda keseriusannya sebagai pembeli. Namun, setelah pertemuan itu, tidak ada kabar lanjutan soal jual beli itu dari Rio.
Pada 27 Desember 2017, tiba-tiba ada orang yang datang dan hendak masuk ke rumah Letjen (Purn) Kemal Idris. Dia mengaku telah membeli rumah tersebut.
“Padahal klien kami, para ahli waris belum menandatangani akte jual-beli atau surat apa pun di Notaris, dan hanya menitipkan Sertipikat Hak Milik kepada Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro,” ucap Yayan, didampingi Anggreswari, juga Firrouz, dalam sesi wawancara.
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
Pada hari itu juga, para ahli waris datang ke kantor Notaris Mahyasari untuk menanyakan hal tersebut. Namun, tutup karena libur akhir tahun. Anggreswari kemudian kembali mendatangi kantor Notaris Mahyasari pada 4 Januari 2018 untuk mengambil sertipikat yang dititipkan sekaligus membatalkan rencana PPJB dengan Rio Febrian.
Namun, Mahyasari menolak. Sebab, menurut dia, telah dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan PT. Capital Investasi Artha, dengan PPJB No. 6 tanggal 6 November 2017. Disebutkan, PT. Capital Investasi Artha membeli rumah itu dengan harga Rp 12 miliar.
“Klien saya dan kakaknya tidak pernah sekalipun bertemu dengan Notaris RA. Mahyasari dan PT Capital Investasi Artha untuk menandatangani perjanjian apa pun. Bertemu saja tidak, apalagi tanda tangan. Klien kami juga tidak menerima uang sepeser pun,” tegas Yayan.