PT Capital kemudian mengirimkan somasi kepada Anggreswari pada 7 Februari 2018, dan memerintahkannya untuk mengosongkan rumah. Namun, Anggreswari menolak, karena merasa tidak pernah meneken kesepakatan dengan perusahaan tersebut.
Di lain sisi, tambah Yayan, PT Capital melaporkan Rio Febrian dan atasannya, Erwin Sugiharto ke polisi atas tuduhan penipuan. Dan PN Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp 5 miliar dengan subsider dua bulan kurungan pada 2019.
Baca Juga:
Paslon Ahmad Rizal Ajukan Sengketa ke Bawaslu Labura Atas Putusan TMS KPUD
“Hakim juga memerintahkan JPU mengembalikan sertifikat klien kami dari Notaris RA. Mahyasari. Namun sampai sekarang, lima tahun, belum dikembalikan,” beber Yayan.
Berdasarkan kesimpulan sidang Majelis Pengawas Notaris (MPN), Notaris RA. Mahyasari juga diminta membatalkan PPJB Nomor 6 tanggal 6 November 2017 yang sudah ditandatangani oleh PT Capital Investasi Artha.
“Klien kami hanya ingin Sertipikat rumah yang dititipkan ke Notaris Mahyasari dikembalikan. Tidak punya urusan dengan yang lain, termasuk PT Capital,” katanya.
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
Karena itu, Anggreswari dan Firrouz melalui kuasa hukumnya, Yayan Riyanto dan Verridiano L F Bili, mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan pada 25 Juli 2022.
Yang digugat adalah Mahyasari (tergugat I), Rio Febrian (tergugat II), PT. Capital Investasi Artha (tergugat III), Firly Amalia (turut tergugat I), dan Kepala Kantor ATR/BPN Jaksel (turut tergugat II). [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.