WahanaNews.co | Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan dugaan adanya pelanggaran etik tindak asusila.
Menanggapi hal itu, Hasyim mengatakan saat ini pihaknya mengikuti perkembangan laporan aduan ke DKPP.
Baca Juga:
Ketua KPU Sebut Hakim MK Tak Tertarik dengan Saksi Anies dan Ganjar
"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Sementara itu, Anggota DKPP J Kristiadi mengatakan pihaknya merupakan lembaga pasif yang akan bertindak jika ada laporan. Dia menyebut tugas DKPP hanya menerima dan memutus suatu perkara.
"Jadi kita sebetulnya lembaga yang pasif, tidak bisa kita agresif (menindak tanpa laporan) untuk membuat inisiatif. Tidak mungkin. Kalau ada laporan kita terima tentu, dengan baik dong," ujarnya di kantor DKPP, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
KPU: Pilkada 2024 Serentak di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota
Kristiadi mengatakan pihaknya tidak bisa memutuskan suatu perkara dengan terburu-buru. Dia menyebut pihaknya akan memproses terlebih dahulu setiap laporan yang ada.
"Ya permintaan itu kan ancer-ancer, ancer-ancer itu kita juga tidak mau menyampaikan sesuatu yang asal sembarangan," katanya.
Sebelumnya, Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang terdiri dari 9 partai melaporkan KPU RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).