WAHANANEWS.CO - Sebanyak 120 ribu lebih peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang sebelumnya dinonaktifkan kini kembali aktif, dan BPJS Kesehatan menegaskan polemik soal layanan pasien penyakit katastropik seharusnya sudah tuntas.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa 120.472 peserta PBI JK, khususnya pengidap penyakit berbiaya katastropik, telah diaktifkan kembali.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Jaringan Internasional Vape Narkoba di Tanjung Priok, 4 Orang Ditangkap
Hal itu disampaikan Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026), sembari menilai polemik yang berkembang seharusnya sudah selesai meski masih terus menjadi perbincangan.
"Penyakit yang berbiaya katastropik, itu ada emang 120 ribu, tepatnya 120.472. Nah oleh Kemensos dicocokkan lagi. Sekarang sudah aktif kembali," kata Ghufron.
"Yang butuh cuci darah segala macam itu yang ramai ini sudah diaktifkan kembali, jadi sebetulnya sudah selesai ini. Tapi kan gorengannya belum selesai itu masalahnya," sambung dia.
Baca Juga:
Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri, Polda Metro Siapkan Pemanggilan
Ghufron menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI merujuk pada Surat Keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026 dan tertanggal 22 Januari 2026.
Data dari Kemensos tersebut kemudian didaftarkan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke BPJS Kesehatan untuk kepesertaan Februari 2026, dan menurut Ghufron, BPJS hanya menjalankan keputusan berdasarkan data yang ditetapkan Kemensos.
"Jadi itu ada 102.921. Jadi bukan 120. Kenapa begitu? Karena sebagian sudah pindah segmen mengaktifkan, atau sebagian sudah lapor ke dinas sosial, lalu dicocokkan, oh dia perlu pelayanan, diaktifkan lagi," ujarnya.