WahanaNews.co | Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengungkapkan, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan) tidak memenuhi panggilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Kedua obligor dipanggil terkait penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific (ASPAC), dan memiliki utang kepada negara sebesar Rp3,579 triliun.
Baca Juga:
Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Buron BLBI, Ditangkap saat Mau Kabur ke Malaysia
"Obligor atas nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tidak hadir," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, Kamis (9/9).
Dalam informasi yang dibagikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo di akun Twitternya, Selasa (7/9), Setiawan dan Hendrawan Harjono diminta datangi Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/9/2021) pukul 10.00 WIB.
Namun nyatanya, keduanya belum sempat hadir memenuhi panggilan Satgas BLBI, baik secara fisik maupun non-fisik.
Baca Juga:
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI Berhasil Utilisasi Rp 2,77 T Aset Properti Eks BLBI
Adapun berdasarkan Surat Panggilan Penagihan yang dikeluarkan BLBI, Setiawan Harjono diketahui memiliki dua alamat, yakni di Peninsula Plaza #17-06 111 North Bridge Road, Singapura, dan di Jalan H Agus Salom Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.
Begitu pun Hendrawan Harjono yang memiliki dua alamat, tertanda di 4 Shenton Way #17-01 SGX Centre 2, Singapura, dan di Jalan H Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.