WahanaNews.co | Fintech
peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) makin leluasa beroperasi
di Indonesia. Beberapa di antaranya sudah terdaftar dan mengantongi izin dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
Asosiasi Fintech Buka Suara: Banyak Warga RI Nunggak Pinjaman Online
Kehadiran pinjol tidak bisa dipungkiri sangat membantu
sebagian masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana.
Namun, tak jarang meski sudah resmi terdaftar di OJK, sering
kali permasalahan tetap terjadi antara pihak pinjol dengan nasabah. Mulai dari
cara penagihan yang kasar, hingga teror yang bikin malu.
Namun kini debitur tidak perlu khawatir sebab kini OJK
bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah
membuka hotline atau pusat aduan bagi debitur yang bermasalah dengan pinjaman
online.
Baca Juga:
Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah, Ini Cara Mengatasinya!
Cara Laporkan Pinjol
yang Terdaftar di OJK dan Pinjol Ilegal
Dikutip dari instagram resmi OJK, @ojkindonesia, ada empat
cara yang bisa dilakukan debitur jika bermasalah dengan pinjol yang berizin dan
terdaftar di OJK, atau jika berurusan dengan pinjol ilegal.1. Laporkan ke
Kontak OJK 157
Caranya, pilih menu PENGADUAN, kemudian isi form
permasalahan, nama perusahaan, serta permasalahan yang dihadapi. Jangan lupa
untuk mengisi data dan mengunggah dokumen bukti.
Nantinya debitur akan mendapatkan nomor layanan dan pin
untuk menelusuri status pengaduan. Apabila ada hal yang ingin ditanyakan,
debitur juga bisa menghubungi nomor 157 atau melalui email di [email protected].
2. Laporkan ke Asosiasi Fintech AFPI
Debitur bisa melayangkan pengaduan ke AFPI melalui website
afpi.or.id. Pilih menu KOLOM PENGADUAN-Laporkan Pengaduan. Isi form
nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi dan dokumen bukti.
AFPI juga menyediakan hotline lain yang dibisa dihubungi
yaitu di nomor 150-505 atau email ke [email protected].
3. Lapor Polisi Jika Diteror Pinjol Ilegal
Jika ternyata kamu berurusan dengan pinjol ilegal, maka
langkah yang harus diambil adalah melapor polisi untuk diproses hukum.
Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK sehingga
penyelesaiannya pun harus melalui jalur hukum. Debitur bisa mendatangi polres
atau polda untuk melaporkan platform pinjol yang bermasalah. Atau dapat
mengakses patrolisiber.id atau email [email protected].
4. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi
Selain ke polisi untuk diproses secara hukum, debitur juga
bisa melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan
pemblokiran platform. Debitur bisa melaporkan melalui pesan elektronik ke
[email protected].
OJK selalu mengingat kepada masyarakat agar selalu meminjam
hanya pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Untuk mengecek
legalitasnya, debitur bisa menghubungi ke Kontak OJK 157 melalui nomor telepon
157, WA 081157157157, email [email protected], website www.ojk.go.id atau
tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK. [dhn]