WahanaNews.co | Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar etik. Karena hal tersebut, Partai Demokrat (PD) minta Lili Pintauli mengundurkan diri.
"Sebaiknya yang bersangkutan atas kemauan sendiri mengundurkan diri saja. Untuk menjaga nama baik institusi," kata Waketum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Dia mengatakan kesalahan Lili menjadi beban institusi. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Lili sangat berat.
"Penilaian itu menjadi beban institusi dan beban moral yang bersangkutan. Sebaiknya tanpa disuruh oleh Dewas, sangat berat hukuman itu," ujarnya.
"Dan tentu saja menjadi lesson learned bagi pimpinan KPK yang lain," imbuhnya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Dewas KPK sebelumnya menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.
"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Petaturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8).
Tumpak menerangkan Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.