Albertina mengatakan sebenarnya keuangan PDAM Tirta Kualo sedang tidak baik, tetapi akhirnya uang pengabdian itu tetap dibayarkan ke Ruri dengan dicicil sebanyak 3 kali. Total keseluruhan uang yang diberikan adalah Rp 53.334.640.
"Majelis berpendapat dibayarkannya uang jasa pengabdian tersebut setidaknya adalah karena pengaruh terperiksa yang meminta bantuan kepada saksi M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai," ucap Albertina.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Padahal Syahrial sebenarnya pernah diperiksa KPK pada September 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi. Namun Lili mengaku tidak tahu tentang status Syahrial sebagai pihak berperkara di KPK.
Baru beberapa bulan kemudian usai urusan penagihan uang pengabdian Ruri yaitu tepatnya Juli 2020, Lili menelepon Syahrial. Sebab, Lili membaca berkas perkara Syahrial.
"Terperiksa menghubungi saksi M Syahrial melalui telepon dengan mengatakan, "Ini ada namamu di mejaku, bikin malu. Rp 200 juta masih kau ambil," dan dijawab oleh saksi M Syahrial, "Itu perkara lama Bu, tolong dibantulah", lalu terperiksa menjawab "Banyak berdoalah kau"," kata Albertina.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Namun dalam persidangan etik di Dewas, Lili tidak menjelaskan mengenai berkas yang dimaksudnya itu. Meski demikian, Dewas KPK tetap berpendapat bila apa yang dilakukan Lili merupakan perbuatan yang melanggar kode etik. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.