"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujarnya.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Urusan Penagihan Uang
M Syahrial saat aktif sebagai Wali Kota Tanjungbalai bertemu dengan Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK di pesawat dari Kualanamu ke Jakarta sekitar Februari-Maret 2020. Lantas, Lili menyampaikan ke Syahrial tentang saudaranya yang bernama Ruri Prihatini Lubis.
"Terperiksa (Lili Pintauli Siregar) menyampaikan kepada saksi M Syahrial ada saudaranya bernama saksi Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjabat selaku Plt Direktur PDAM Tirta Kualo di Tanjungbalai yang belum dibayar uang jasa pengabdiannya oleh PDAM Tirta Kualo setelah yang bersangkutan selesai menjabat sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Kualo," ucap Wakil Ketua Dewas KPK Albertina Ho.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Syahrial lantas bertanya kepada Yudhi Gobel, yang saat ini menjabat Direktur PDAM Tirta Kualo tetapi dijawab Yudhi Gobel bahwa keuangan saat ini sedang sulit. Namun Syahrial berkata sebaliknya pada Lili.
"Syahrial memberitahukan kepada terperiksa melalui telepon dengan mengatakan, "Sudah bu segera akan dibayarkan uang jasa pengabdian adik ibu", yang dijawab terperiksa, "Terima kasih"," ucapnya.
Setelah itu, Lili meminta Ruri menyurati Direktur PDAM Tirta Kualo untuk menagih uang itu. Tak hanya itu, Lili juga meminta Ruri memberikan tembusan surat itu ke KPK.