WahanaNews.co | Pengacara terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa tidak ada DNA (Asam deoksiribonukleat) berupa sidik jari Ferdy Sambo di senjata Glock-17 maupun HS milik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Irwan berdasarkan keterangan Ahli DNA dari Polri, Fira Sania, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Adapun sidang dengan kesaksian Ahli DNA itu diputuskan Majelis Hakim digelar secara tertutup lantaran dikhawatirkan jika disampaikan secara umum akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan.
"Tidak terbaca (DNA) FS (Ferdi Sambo) tidak ada. Hanya tiga orang yang terbaca di Glock-17 yang diserahkan itu," ujar Irwan ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
"Di HS juga tidak terbaca. Hanya DNA Yosua yang ada di HS. Jadi Pak FS tidak ada DNA-nya di situ," terang dia.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Menurut Irwan, senjata Glock - 17 yang identitik dengan luka yang ada di tubuh Brigadir J itu hanya terekam DNA dari Bharada E, Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto tanpa Ferdy Sambo.
Diketahui, mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria dan eks Kabagkum Biro Provos Polri Kombes Susanto sempat memegang senjata tersebut usai insiden penembakan Brigadir J itu terjadi.
"Kesaksian hari ini yang DNA khususnya ya, itu sudah menegaskan bahwa yang ada di senpi (senjata api) yang diperiksa oleh biologi forensik, itu hanya tiga DNA yang terbaca di sana. Eliezer punya, Pak Agus, sama Pak Susanto," jelas Irwan