Puan menegaskan bahwa pelaksanaan Kopdes/Kel Merah Putih perlu dikelola oleh sumber daya manusia yang mumpuni, serta memperhatikan aspek keberlanjutan usaha, permodalan, keanggotaan, dan manajemen risiko.
“Termasuk bentuk usaha yang berkelanjutan, anggota koperasi, modal koperasi dan mitigasi risiko yang baik," ucap Puan.
Baca Juga:
Ketua DPR: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ormas Pengganggu dan Meresahkan
Ia menutup dengan menekankan pentingnya prinsip koperasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945, bahwa anggota koperasi adalah pemilik, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang setara.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.