WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi, memberikan apresiasi terhadap pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bersifat wajib bagi anak-anak maupun keluarga dari kalangan ekonomi mampu.
Menurutnya, sikap Presiden tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan program bantuan sosial benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga:
Tiga WNI Ditangkap di Arab Saudi, DPR Tegaskan Pentingnya Jalur Resmi Haji
Matindas menilai pernyataan Presiden bukan sekadar penegasan biasa, melainkan sinyal penting agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran bantuan sosial, khususnya yang berkaitan dengan program pemenuhan gizi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa program sebesar MBG harus dijalankan dengan prinsip keadilan sosial dan ketepatan sasaran agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh kelompok rentan.
“Pernyataan Pak Presiden ini adalah sinyal kuat untuk memperbaiki tata kelola kita. Prinsip keadilan dan ketepatan sasaran harus menjadi panglima dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Jangan sampai anggaran yang besar ini justru dinikmati oleh mereka yang secara ekonomi sudah mandiri,” ujar Matindas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5/2026).
Baca Juga:
DPR Ingatkan Pemerintah Waspadai “El Nino Godzilla”, Mitigasi Harus Dimulai Sejak Dini
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyoroti pentingnya langkah konkret dari kementerian dan lembaga terkait, terutama mitra kerja Komisi VIII DPR RI, untuk segera membenahi sistem pendataan penerima manfaat program sosial.
Ia menilai validitas data menjadi faktor paling krusial agar bantuan pemerintah tidak salah sasaran.
Matindas secara khusus menekankan perlunya pembaruan dan verifikasi berkala terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).