WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pendidikan nasional dengan memasukkan pendidikan karakter sebagai komponen wajib dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus perundungan (bullying) serta gangguan kesehatan mental di kalangan peserta didik yang dinilai semakin mengkhawatirkan dan membutuhkan penanganan serius dari negara.
Baca Juga:
DPR Tolak RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Profesi Guru
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan hal tersebut dalam dialog bersama wartawan media nasional di Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).
Ia menekankan bahwa urgensi pendidikan karakter tidak bisa lagi ditunda, mengingat fenomena yang terjadi sudah menyentuh usia sangat dini.
Bahkan, menurutnya, terdapat kasus anak sekolah dasar yang sudah mencoba mengakhiri hidupnya.
Baca Juga:
Persatuan Guru Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Sisdiknas
"Dengan adanya kasus di beberapa perguruan tinggi, dan juga mungkin di sekolah-sekolah dasar, anak-anak aja, kelas 4 sudah mencoba untuk bunuh diri, semuanya berawal dari pendidikan karakter, pendidikan agama yang harus diperkuat," ujar Kurniasih.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas, Komisi X juga berencana memasukkan ketentuan mengenai perlindungan yang menyeluruh.
Perlindungan tersebut tidak hanya ditujukan bagi siswa, tetapi juga mencakup tenaga pendidik serta tenaga kependidikan dari berbagai bentuk kekerasan, intimidasi, maupun perundungan yang dapat terjadi di lingkungan pendidikan.