"Jadi memang nanti kita perlu ada pasal yang mengatur kalau di Diknas itu adalah kurikulum pendidikan karakter. Perlindungan terhadap siswa, perlindungan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Itu semua sama-sama harus ada pasal perlindungannya," jelasnya.
Kurniasih, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Tim Perumus (TIMUS) dan Tim Sinkronisasi (TIMSIN) dalam RUU Kesehatan, menyebut bahwa pendekatan regulasi di sektor kesehatan akan diadaptasi ke dalam sistem pendidikan.
Baca Juga:
DPR Tolak RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Profesi Guru
Hal ini termasuk dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap praktik perundungan maupun kekerasan yang bisa menimpa seluruh pihak di dunia pendidikan.
"Di kesehatan itu kan juga kayak bully, perundungan, itu kan ada juga ya buat pasien, tenaga kesehatan. Jadi memang nanti kita perlu ada pasal yang mengatur," ujarnya.
Selain itu, untuk mencegah dampak lebih jauh dari gangguan kesehatan mental, RUU Sisdiknas juga akan mengatur kewajiban bagi setiap satuan pendidikan untuk menyediakan layanan bimbingan konseling (BK) atau tenaga psikolog profesional.
Baca Juga:
Persatuan Guru Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Sisdiknas
Fasilitas ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi serta menangani masalah psikologis siswa sejak dini.
"Setiap sekolah itu harusnya punya BK, bimbingan konseling ataupun psikolog yang bisa mengantisipasi adanya penurunan mental health itu," kata Kurniasih.
Gagasan tersebut muncul setelah Komisi X DPR RI menerima audiensi dari Asosiasi Psikolog Indonesia, yang mendorong agar layanan kesehatan mental dimasukkan secara eksplisit dalam regulasi pendidikan nasional.