Menurut Kurniasih, keberadaan fasilitas tersebut tidak hanya penting bagi siswa, tetapi juga bagi guru dan tenaga kependidikan yang juga rentan mengalami tekanan psikologis.
"Kemarin juga kita menerima audiensi dari Asosiasi Psikolog Indonesia. Meminta juga supaya dimasukkan ke dalam undang-undang ini supaya setiap sekolah itu menyediakan fasilitas bimbingan counseling ataupun psikolog sehingga kesehatan mental anak didik, bahkan juga gurunya, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan itu ada wadah yang memang disitu tempat dia untuk mendapatkan bantuan konsultasi," ungkapnya.
Baca Juga:
DPR Tolak RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Profesi Guru
Ia menilai, keberadaan layanan konseling dan psikolog di sekolah menjadi sangat krusial dalam mencegah terjadinya penurunan kondisi mental yang dapat berujung pada tindakan ekstrem.
Oleh karena itu, penguatan pendidikan karakter dan pendidikan agama juga dinilai harus berjalan beriringan sebagai fondasi utama dalam membentuk kepribadian siswa.
Kurniasih kembali menegaskan bahwa penguatan pendidikan karakter harus menjadi prioritas utama dalam sistem pendidikan nasional, dan wajib diterapkan di seluruh jenjang pendidikan tanpa terkecuali.
Baca Juga:
Persatuan Guru Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Sisdiknas
"Pendidikan karakter ini wajib banget hari ini. Dengan adanya kasus di beberapa perguruan tinggi, dan juga mungkin di sekolah-sekolah dasar, semuanya berawal dari pendidikan karakter, pendidikan agama yang harus diperkuat," tegasnya.
Ia berharap, melalui penguatan regulasi ini, berbagai persoalan serius seperti kekerasan, perundungan, dan gangguan kesehatan mental di lingkungan pendidikan dapat ditekan secara signifikan.
Kurniasih juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi yang terjadi saat ini, seraya mendorong hadirnya solusi konkret dari semua pihak terkait.